Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Seorang pria berinisial MSG ditangkap pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumahnya di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ganja kering seberat 4,1 kilogram yang telah dibungkus rapi dan siap untuk diedarkan.

Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Sigit Frestiyadi mengatakan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki berinisial MSG bersama barang bukti ganja seberat 4,1 kilogram,” ujar AKP Sigit, Jumat (10/10/2025).

Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan sementara, ganja tersebut diperoleh tersangka melalui transaksi lewat media sosial, dan diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah.

“Penyidik saat ini masih mendalami jaringan pengedaran dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Sigit.

Polisi terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri sumber asal barang haram tersebut. Sementara itu, tersangka MSG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam bentuk apapun, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(æ/red)