ILUSTRASI

Jambi, BeritaTKP.com – Polda Jambi melakukan penggerebekan ke lokasi tambang minyak ilegal yang berada di Desa Buktit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama Denpom II/Jambi pada Selasa (6/9/2022).

“Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah lama resah dengan aktivitas penambangan minyak ilegal,”ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, saat dihubungi di Jambi, Jumat (9/9/2022).

Usai mendapat informasi dari masyarakat, tim Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Denpom II/Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi bergerak menuju lokasi yang disebutkan.

“Sesampai di lokasi, memang benar tim menemukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal dan pekerja yang sedang beraktivitas,’’ ujarnya.

Dari penggerebakan tambang minyak ilegal itu, petugas mengamankan 11 orang yang berstatus pekerja di sana yaitu di antaranya, SU, RO, S, IM, LU, JE, BO, DI, DE, AH, dan SR. Kesebelas orang itu diamankan saat sedang melakukan penambangan minyak ilegal.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh unit kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi, tujuh buah pipa canting besi, tujuh buah tali rol tambang, tujuh katrol, empat pipa bor, tiga pipa galpanis, dan dua unit rig.

“Untuk barang bukti dua rig belum dievakuasi dari lokasi,” tambah Kombes Mulia.

Saat ini sebelas orang pelaku penambangan minyak ilegal itu sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (RED)