GORONTALO, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (furoda) yang dilakukan oleh PT. Novavil Mutiara Utama dengan total kerugian mencapai Rp 2,54 miliar.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., bersama sejumlah awak media, Kamis (13/11/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan MY (41), seorang anggota DPRD yang juga menjabat Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka utama dalam perkara ini.

Kasus bermula dari laporan warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Modus Penipuan: Menawarkan Haji Khusus Tanpa Izin

Novavil Mutiara Utama, yang berdiri sejak 18 Oktober 2017, hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021. Namun, sejak tahun 2023, perusahaan ini secara ilegal menawarkan program haji khusus (furoda) tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Program tersebut dipromosikan melalui akun Facebook, website resmi perusahaan, dan pendekatan langsung kepada calon jemaah dengan iming-iming biaya murah serta hadiah menarik seperti sepeda motor atau hewan kurban.

“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tegas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo.

Lebih parah lagi, tersangka memberangkatkan jemaah menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji yang diakui pemerintah Arab Saudi.

62 Jemaah Jadi Korban, 44 Gagal Berangkat

Pada tahun 2025, PT. Novavil Mutiara Utama memberangkatkan 62 calon jemaah dari berbagai daerah seperti Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Namun, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji, sementara 44 lainnya gagal berangkat karena visa dan izin yang tidak sah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 korban jemaah, diketahui total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar, yang langsung ditransfer ke rekening perusahaan, bukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana diatur oleh Kementerian Agama.

“Dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Irjen Pol Widodo.

Tersangka Dijerat Empat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni:

  1. Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  2. Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 — bertindak sebagai penerima pembayaran tanpa izin.
  3. Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
  4. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari, terhitung sejak 10 November 2025. Polisi juga menyita sejumlah dokumen perjalanan, bukti transfer, dan dokumen perusahaan sebagai barang bukti.

Kapolda: Kami Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Haji dan Umrah

Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin atau penipuan yang merugikan calon jemaah.

“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegasnya.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi izin dan legalitas biro perjalanan, terutama penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah, guna menghindari praktik penipuan serupa di masa depan.(æ/red)