Bangka Barat, BeritaTKP.com – Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh oleh Kasat Reskrim dan dihadiri oleh Wartawan Bangka Barat di Mako Polres Bangka Barat, Rabu(17/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan kronologis kejadian berawal dari adanya informasi dari para pelapor yang mendapat kabar bahwa di pantai Tembelok akan diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim bahwa para pelapor mencari informasi tentang koordinator yang dapat memberikan izin. Mereka mengetahui bahwa seseorang bernama berinisial LN bisa memberikan izin.

“Pada hari Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor dan teman-teman sepakat untuk menemui LN di kantornya yang beralamat di Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Bangka Barat,”kata Kasat.

Lebih lanjut, kata Kasat, sesampainya di sana, salah satu teman pelapor, bertanya kepada LN tentang izin menambang dan dijawab LN bahwa mereka bisa ikut kegiatan penambangan dengan membayar biaya administrasi sebesar 10 Juta Rupiah, dengan kemungkinan membayar DP terlebih dahulu.

Pelapor kemudian membayar DP senilai 2,5 juta dan selang beberapa hari kemudian, mereka kembali menemui LN untuk meminta kepastian.

“LN menginformasikan bahwa operasional akan dimulai pada 03 Januari 2024, tetapi pada 05 Januari 2024, pelapor dan teman-teman meminta pertanggungjawaban karena tidak ada kejelasan dari LN. Akibatnya, mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Barat,”lanjut Ecky.

Dari kejadian ini, barang bukti yang disita 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran berwarna hijau senilai 2,5 Juta, 1 lembar kwitansi pembayaran berwarna hijau senilai 2 juta, 2 lembar kwitansi pembayaran berwarna kuning senilai masing-masing 2 juta, 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran berwarna kuning senilai 8 juta, dan  1 buah bendera ponton dengan motif loreng dan logo bertuliskan “Laskar Merah Putih” Indonesia serta 1 (Satu) buah bendera ponton dengan logo bertuliskan “APRI.” (æ/RED)