Tulungagung, BeritaTKP.com – Buronan bernama Aceng Sudrajat yang merupakan PNS Bawaslu di Muratara, Sumetera Selatan ditangkap pada Rabu (22/6/2022) kemarin pukul 08.25 WIB di rumah saudaranya di Jalan M Yamin, Desa Boyolangu oleh kejaksaan Agung (Kejagung) atas dasar kasus korupsi. Penangkapan dilakukan oleh tim tabur Kejagung di tempat persembunyiannya di Tulungagung.

“Memang benar, tim dari Kejagung, tadi pagi melakukan penangkapan di Tulungagung. Buronan yang ditangkap ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lubuklinggau,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Aceng melawan petugas saat proses penangkapannya.

Menurut Agung, saat dilakukan penangkapan, Aceng sempat melawan dengan meronta dan enggan dibawa petugas. Namun setelah ditenangkan seorang wanita, Aceng akhirnya koorperatif dan langsung dimasukkan ke dalam mobil Tim Tabur.

“Setelah penangkapan sempat singgah Kejari Tulungagung untuk proses administrasi,” terang Agung.

Agung menambahkan Aceng merupakan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : Print 11/L.6.11/Fd.1/04/2022. Dalam proses penyidikan tersangka menghilang dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 1 Mei 2020.

Kejaksaan Lubuklinggau menduga tersangka telah melalukan penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Musi Rawas Utara kepada bawaslu setempat, tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp 9,2 miliar. (Din/RED)