Surabaya, BeritaTKP.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya adakan sidang tuntutan bagi Isa Ali Maksum dan Toppo Setyo Nugroho Pramono, tak lain tersangka pencuri meriam di Surabaya. Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dewantoro, keduanya hanya pasrah. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU), Sri Rahayu dan Wahyuning Dyah menuntutnya dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
“Memohon kepada majelis hakim, menuntut terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” kata JPU saat membacakan surat tuntutannya, Senin (27/6/2022) kemarin.
Kemudian, Dewantoro menanyakan kepada kedua terdakwa perihal tuntutan itu melalui sidang teleconference.
“Kamu dituntut JPU 2 tahun 6 bulan penjara, bagaimana tanggapannya? mengajukan pembelaan atau permohonan?,” tanya hakim.
Kedua terdakwa pun mengakui perbuatannya secara bergantian. Lalu, memohon keringanan terkait pidana yang dijatuhkan.
“Kami mengaku bersalah, kami menyesal, kami mohon keringanannya yang mulia, tidak akan kami ulangi sampai kapan pun yang mulia,” jawab terdakwa, bergantian.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa merupakan pekerja pada sebuah gudang restoran di Jalan Ketintang Baru Gang 14 Nomor 1 Surabaya. Aksi keduanya berlangsung pada bulan Februari 2022.
Saat itu, Isa Ali Maksum mempunyai inisiatif untuk mencuri 2 buah Meriam pajangan yang terbuat dari kuningan. Kala itu, ia melihat target curiannya berada di dalam gudang restoran milik korbannya, Adnas.
Kemudian, Isa Ali Maksum menghubungi Toppo Setyo Nugroho Pramano. Keduanya pun saling berinteraksi tentang harga dan pasaran dari 2 meriam itu.
Selanjutnya, Isa mengajak Toppo untuk mengambil 2 buah Meriam. Pada 3 Februari 2022 pukul 10.00 WIB, Isa pergi ke gudang resto itu dan menyiapkan 1 pikap warna putih.
Pukul 11.00 WIB, keduanya kompak mengambil meriam yang terbuat dari kuningan dalam keadaan sudah terbungkus koran dan lakban coklat beserta dudukannya yang terbuat dari kayu tanpa seizin saksi pemiliknya.
Mereka mengangkut 2 dua buah meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu dan membawanya ke tempat loakan yang beralamat di Dusun Karang, Desa Garu, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Di sana, keduanya menerima uang senilai Rp 4 juta dari hasil penjualan barang curian.
Uang itu lantas dibagi berdua. Sementara, korban menderita kerugian hingga Rp 350 juta. (Din/RED)