Surabaya, BeritaTKP.com – Maraknya bisnis lendir berkedok panti pijat tradisioanal atau (PITRAD) membuat resah masyarakat. Salah satunya adalah panti pijat yang terletak di Pucang Adi No 103A Surabaya di Indikasi memiliki bisnis mesum di dalamnya.

tim investigasi dari media BeritaTKP  mengecek atau memastikan kebenaran dari bisnis mesum di dalam panti pijat Bella tersebut.

Saat tim investigasi beritaTKP mendatangi lokasi yang berada di daerah Pucang Adi no 103.A Surabaya tersebut Nampak lokasi pitrad itu sepi, sebuah bangunan rumah yang Nampak biasa saja jika dilihat dari depan.

Namun saat memasuki halaman rumah sepi ini,baru terlihat banyak aktifitas pada bangunan tersebut yang merupakan sebuah panti pijat bukan hanya panti pijat namun di sediakan wanita wanita sexy/terapis di dalamnya, Banyak Kamar-kamar yang di indikasi gunakan untuk pijat plus-plus atau praktik mesum tersebut berada di lantai 2 pada bangunan rumah tersebut.

Tidak semua orang tau kalau bukan pelanggan tidak akan di bukaan pintu,dan setiap kariawati/terapis waktu di mintai keterangan malah saling lempar jawaban,dan tidak mau mengakui praktik mesum tersebut.

Lalu Tarif yang pasang oleh pemilik panti pijat tersebut berkisar 250ribu sampai dengan 500ribu rupiah dengan berbagai sensasi pijat  plus-plus yang berikan

Saat tim investigasi dari bertaTKP masuk dan berniat untuk mengkonfirmasi temuan di lapangan dan laporan dari mantan pelanggan untuk bertemu si pemilik panti pijat, sayangnya si pemilik tidak mau menemui awak media dan malah memilih untuk menyebar luaskan perihal kejadian yang ada di dalam usahanya, dan saat di hubungi melalui ponsel bliau pemilik usaha malah menantang untuk menyebarluaskan saya tidak takut ujar pemilik usaha dengan dalil memantang, padahal UU NO 40 TAHUN 1999 PASAL 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Betapa terkejutnya awak media saat masuk ke dalam rumah tersebut terdapat Dua terapis yang sedang melanyani dua orang pria pelanggan panti pijat tersebut.

Tim Investigasi berita TKP sangat kecewa kepada pihak polsek gubeng dan polrestabes surabaya yang tidak menindak secara hukum praktik bejat ini.

Dengan Adanya tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan

Pasal 296 KUHP Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan

Sementara Pasal 506 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

apakah ada indikasi polsek dan polres dapat upeti dari panti pijat plus plus berkedok rumah kosong ini yang berada di pucang adi tepatnya wilayah hukum POLSEK GUBENG dan POLRESTABES SURABAYA ???

BERSAMBUNG….. @Tim Investigasi