Sidoarjo, BeritaTKP.com | Pilihan kaur di Desa Grabagan Tulangan Sidoarjo, jadi perbincangan Masyarakat setempat. pasalnya, calon perangkat Desa inisial W’ diduga telah mendapatkan pengembalian uang dari kepala Desa yang sebelumnya menjadi kritikan warga atas dugaan jual beli jabatan.(26/06/2025)

Diberitakan sebelumnya, kasusĀ  jual beli jabatan kini Marak di wilayah Hukum Sidoarjo. dengan beredarnya kasus jual beli jabatan di kalangan Masyarakat Desa Grabagan, menjadi sorotan publik. sehingga, pilihan Kaur yang seharusnya bersih dari pungli dan korupsi kini harus diwarnai dengan sejumlah uang masuk (suap) dikantong Kepala Desa Grabagan kemudian, begitu ada kabar OTT (operasi tangkap tangan), uang W’ langsung dikembalikan oleh pihak Kepala Desa Grabagan.

“Setelah malam kejadian OTT mantan kades buduran selang berapa hari di kembalikan.”ucapnya salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Media Jejakkasus.

Lebih jauh lagi, beliau menjelaskan bahwa paman dari salahsatu calon kaur W’ mengatakan ada uang pelicin sebesar 200 juta diminta 100 juta sisanya kalau sudah jadi.

“Kalau dari Mas S’ sendiri memang betul ada permintaan uang pelicin sebesar 200jt di minta 100jt sisa e kalau jadi.”tambahnya

Gejolak dan perbincangan beberapa warga setempat untuk mengenai kasus dugaan jual beli jabatan tersebut kini sudah redup diduga uangnya W’ sudah dikembalikan oleh kepala Desa Grabagan.

“Di kembalikan adik ipar lurah di antar Deni yang bawah uang pertama ke Kades makanya, keluarga W’ tidak menuntut lagi ke kades.”ungkapnya

Sebagai Kepala Desa seharusnya menjadi contoh yang baik dan bijaksana terhadap warganya. bukan malah mencoreng nama baik Desa dan membuat praktik jual beli jabatan yang kini menjadi sorotan aparat Hukum dan marak di beritakan sebelumnya di Wilayah Hukum Polresta Sidoarjo.”tandasnya

Kepala Desa Grabagan, Tulangan harus bertanggung jawab atas perbuatannya meskipun sudah membuat gaduh dan mengembalikan uang W’ untuk kesepakatan mencalonkan kaur dengan diwarnai nominal yang begitu fantastis.

“Sebelumnya sudah jelas, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.”pungkasnya(Tim Sus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here