DEPOK, BeritaTKP — Aktivitas rutin membersihkan aliran Kali Grogol berubah menjadi kejadian mengejutkan bagi petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Seorang petugas bernama Randy bersama rekan-rekannya menemukan bagian tubuh manusia yang diduga berkaitan dengan kasus mutilasi.
Penemuan tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB ketika tim Bidang Sumber Daya Air (SDA) sedang melakukan pembersihan sungai.
Randy menceritakan, awalnya dua rekannya, Rahmat dan Rahman, melihat sesuatu yang mencurigakan di antara tumpukan sampah. Benda tersebut semula diduga hanya sampah yang tersangkut di aliran kali.
Namun setelah diperiksa lebih dekat, mereka mendapati benda tersebut bukan sampah, melainkan bagian tubuh manusia.
“Awalnya seperti sampah, pas dicek ternyata bukan sampah, seperti potongan bagian tubuh manusia,” ujar Randy.
Setelah mendapat laporan dari rekannya, Randy kemudian turun ke area kali untuk memastikan temuan tersebut. Bagian tubuh itu ditemukan dalam kondisi tersangkut dan bercampur dengan tumpukan sampah di aliran sungai.
Petugas kemudian mengamankan lokasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan. Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Randy mengaku tidak menyangka kegiatan pembersihan sungai yang biasa dilakukan justru berujung pada penemuan tersebut.
Sebelumnya, kepolisian memang tengah melakukan pencarian terhadap bagian tubuh korban mutilasi di wilayah Depok. Tim kepolisian bersama Unit Polsatwa bahkan mengerahkan anjing pelacak untuk membantu menemukan bagian tubuh korban yang diduga dibuang ke aliran sungai.
Polisi menyebut proses pencarian menghadapi kendala karena adanya jarak waktu antara dugaan pembuangan jasad dan waktu penemuan. Selain itu, kondisi cuaca serta derasnya arus sungai juga diduga memengaruhi kemungkinan perpindahan bagian tubuh korban.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap identitas korban maupun rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.(æ/red)





