Pesta Narkoba, Sejoli Ini Dituntut 7 Tahun

243

Surabaya, BeritaTKP.Com  – ketika Jaksa Penuntut umum (JPU) Sumantri dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun kepada Yudis Jen Pratama (20) dan Prapti Lestari (20), sejoli ini beserta satu temannya Rekha Elvira Triandi (18).

Dalam Sidang tersebut , JPU Sumantri mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar tindak pidana Penyalah Gunawan Narkoba seperti yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009, “Setelah memeriksa serta keterangan saksi serta fakta persidangan,  terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika seperti yang diatur dalam undang-undang,” ujar JPU Sumantri.

Menuntut terdakwa masing-masing dengan hukuman 7 tahun penjara,  dan  denda sebesar Rp 800 juta,  subsider 2 bulan kurungan bada dan dalam surat dakwaan terdakwa Prapti Lestari Dan Rekha Elvira Triandi mendatangi rumah terdakwa Yudis Jen Pratama di Jl Barata Jaya XV. Ketiganya sepakat melakukan pesta Narkoba dan membeli Shabu seberat 0,28 gram seharga Rp 200 ribu secara patungan kepada Bandar bernama Agus yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dan Saat Ketiganya hendak menggunakan bersama,  didatangi anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu, seperangkat alat hisap dan dua buah korek yang dijadikan Kompol. @sul