Kota Batu, BeritaTKP.com – Pesta gay di sebuah vila yang berada di area Kota Batu berhasil diungkap polisi. Pesta tersebut diketahui bukan sekadar pesta biasa, lantaran peserta pesta gay tersebut diminta untuk telanjang alias nudes.
Terungkapnya acara menyimpang tersebut bermula ketika penyelenggara berinisial FVA (29), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditangkap oleh polisi, sebab unggahan foto-foto telanjang peserta pesta yang menyebar di media sosial miliknya. “FVA yang kami tangkap ini merupakan penyelenggara pesta (gay) di vila Kota Batu,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, Selasa (4/4/2023) kemarin malam.

Ketika penyidik menggali informasi lebih dalam lewat interogasi, pelaku FVA mengaku bahwa acara itu berlangsung pada 2021 silam. Pada saat itu, ada 5 orang yang ikut pesta, termasuk FVA.
Pesta pertama berlangsung pada 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pesta kedua dilakukan pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu.
Peserta dalam pesta gay itu berasal dari sejumlah daerah di luar pulau Jawa. Salah satu peserta ada yang berasal dari Bali dan sampai saat ini mereka masih dalam pencarian petugas kepolisian (DPO).
Dalam pesta tersebut, 5 orang itu melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memfoto dan video diri mereka tanpa busana. Bahkan, alat kelamin juga turut terekspos. “Tersangka dan teman-temanya itu tidak pakai busana terus difoto dan video. Alat kemaluannya juga ditunjukkan,” tandasnya.
Dikonfimasi terpisah, Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menyampaikan bahwa FVA saat ini ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari. “Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 kemarin hingga 23 April 2023 mendatang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, berkasa perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan. (Din/RED)





