ILUSTRASI.

Bojonegoro, BeritaTKP.com – Jumlah permintaan pernikahan dini di Bojonegoro meningkat. Menurut data di Kantor Pengadilan Agama setempat, selama bulan Januari hingga akhir Agustus 2022 ini, jumlah anak yang meminta dispensas kawin atau Diska mencapai 342.

Mirisnya, dari jumlah tersebut terdapat 77 anak yang mengajukan Diska karena kondisi tengah hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Rata-rata dari mereka masih berusia 16 tahun.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan menduga faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, adalah kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah. “Karena rata-rata anak yang mengajukan Diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD. Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon Diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” kata Solikin, Minggu (10/9/2023).

Menurut Solikin, anak yang melangsungkan pernikahan dini, usia pernikahan biasanya tidak lama. “Sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor pengadilan agama lagi untuk mengurus perceraian,” ucapnya. (Din/RED)