BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Budi Setiawan diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung atas dugaan keterlibatan dalam promosi situs judi online (judol). Berbekal pengalaman bekerja sebagai admin judi online di Kamboja, Budi diduga menjalankan aktivitas telemarketing dengan menyebarkan tautan perjudian melalui WhatsApp dan media sosial.

Budi ditangkap di kawasan Jalan Selat Malaka, Kampung Teluk Harapan I, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (29/10/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Hery Rusyaman mengungkapkan, terduga pelaku diduga mempromosikan dua situs perjudian, yakni SPARTAN95 dan MAFIA78.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga bertugas menyebarkan link judi online melalui WhatsApp dan media sosial,” ujar Hery, Rabu (4/11/2026).

Pernah Bekerja sebagai Admin Judol di Kamboja

Polisi mengungkap bahwa Budi sebelumnya pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja sejak 2023 hingga Maret 2026.

Setelah kembali, pada April hingga Oktober 2026, dia diduga melanjutkan aktivitas serupa dengan mengambil peran sebagai telemarketing judi online.

Dari pekerjaan tersebut, Budi disebut menerima bayaran sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta setiap bulan. Selama tujuh bulan menjalankan promosi situs perjudian, total pendapatannya diperkirakan mencapai Rp31 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga kerap menawarkan situs judi online kepada warga di kawasan Panjang, Bandar Lampung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah yang ditempuh meliputi profiling, pengamatan, penyamaran, hingga pelacakan terhadap aktivitas terduga pelaku.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada Budi hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Sita Ponsel dan Sejumlah Akun Digital

Dalam penangkapan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi judi online.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A06, dua akun WhatsApp, satu akun Instagram, satu akun TikTok, dua akun judi online SPARTAN95 dan MAFIA78, serta satu akun dompet digital DANA.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku. Polisi juga berencana melakukan penahanan sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan promosi situs judi online tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Budi dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 426 KUHP. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian mencapai 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.(æ/red)