CIANJUR, BeritaTKP.com — Seorang perempuan berinisial SAM (23) diamankan polisi setelah diduga membakar rumah kontrakan yang ditempati ayah kandungnya, Eban Junaedi, di Kampung Dipawangi, Kelurahan Sawahgede, Cianjur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) setelah SAM terlibat cekcok dengan ayahnya. Polisi menyebut pembakaran diduga dilakukan secara spontan.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, dugaan pemicu kejadian berkaitan dengan persoalan pemenuhan kebutuhan hidup.
“Motif sementara diduga karena pelaku sakit hati terhadap ayahnya terkait masalah pemenuhan kebutuhan hidup,” ujar Alexander.
Diduga Dilakukan Secara Spontan
Menurut polisi, SAM diduga tidak merencanakan pembakaran tersebut sebelumnya.
Setelah terjadi perselisihan, SAM disebut memantik api pada benda-benda yang berada di dalam rumah. Api kemudian membakar bagian bangunan dan merambat hingga mengenai dua sepeda motor yang berada di lokasi.
Polisi menyebut tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Alexander mengatakan tindakan itu diduga dilakukan dengan tujuan agar ayahnya tidak lagi menempati rumah kontrakan tersebut.
Polisi Temukan Hasil Tes Urine Positif BZO
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine terhadap SAM. Hasilnya disebut menunjukkan positif mengonsumsi obat keras jenis BZO atau benzodiazepine.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan SAM saat ini menjalani rehabilitasi.
Meski demikian, proses hukum terkait dugaan pembakaran tetap berjalan.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi, namun kami pastikan proses pemeriksaan hukum tetap berjalan,” kata Bagus.
Penyidik Kumpulkan Barang Bukti
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi penyidikan.
SAM disebut terancam dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran dan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.(æ/red)





