BLITAR, BeritaTKP.com — Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan lima tersangka. Salah satu perkara yang diungkap berkaitan dengan peredaran pil dobel L yang dikemas dalam paket berharga murah.
Polisi menyebut paket tersebut dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu. Dalam pengungkapan itu, aparat mengamankan lima tersangka yang terdiri dari satu tersangka kasus sabu dan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil dobel L.
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan salah satu tersangka, JE, merupakan residivis perkara peredaran sabu. Sementara BN, SK, SN, dan EP disebut sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
Dibeli dalam Jumlah Besar, Kemudian Dikemas Ulang
Menurut polisi, para tersangka diduga memperoleh narkoba maupun pil dobel L dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali secara eceran.
Untuk pil dobel L, polisi menyebut barang tersebut diperoleh dari wilayah Malang dan Tulungagung. Selanjutnya pil dikemas kembali dalam jumlah lebih kecil dan ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau.
Dalam keterangan polisi, paket sekitar Rp50 ribu berisi belasan pil, sedangkan paket dengan harga Rp100 ribu berisi sekitar dua kali lipatnya.
Polisi juga menyebut para pelaku memperoleh bayaran setelah menjalankan peran dalam jaringan distribusi tersebut.
Polisi Sebut Berpotensi Menyasar Pelajar
Harga yang relatif murah membuat polisi menilai peredaran pil dobel L tersebut berpotensi menjangkau kalangan muda, termasuk pelajar.
Meski demikian, Kompol Subiyantana menegaskan bahwa dalam pengungkapan kali ini polisi belum menemukan fakta yang menunjukkan peredaran tersebut menyasar pelajar.
“Belum ditemukan yang mengarah ke kalangan pelajar. Tapi bisa juga ke situ, yang jelas kami terus berupaya agar generasi muda kita tidak terpapar dengan narkoba maupun okerbaya lainnya,” ujarnya.
Polres Blitar Kota menyatakan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.
Lima tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mendalami jaringan serta peran masing-masing dalam perkara tersebut. (æ/red)





