
Jombang, BeritaTKP.com – Tiga orang wartawan dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Timsus Rajawali Unit Resmob Polres Jombang. Ketiga ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari. Dua diantaranya mengaku sudah melakukan hal serupa di desa berbeda.
Dilansir dari detikjatim, ketiga pelaku adalah Atho Urohmam (27), mengaku wartawan Aneka Fakta asal Desa Banyuarang, Ngoro, Jombang, Sugiono Prasetyo (26), mengaku wartawan Buser Jatim warga Desa Japanan, Gudo, Jombang, serta Bima Arbian.
Dari tiga orang yang ditangkap, Atho dan Sugiono yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Sebab Bima tidak tahu apa-apa karena sebatas diajak kedua tersangka. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti 2 bendel dokumen berjudul ‘Desa Antikorupsi’ dan ‘Laporan Hasil Temuan’ dari tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, OTT tersebut terjadi di Balai Desa Mejoyolosari, Mojowarno pada Rabu (14/11/2023) sekitar pukul 12.15 WIB. Ketika itu, Timsus Rajawali meringkus 3 orang yang mengaku wartawan sedang memeras Sekdes Mejoyolosari, Hanif. Mereka meminta sejumlah uang agar tidak memberitakan proyek yang ditangani oleh desa.
Menurut Sukaca, Atho dan Sugiono menggunakan 2 dokumen tersebut untuk memeras Sekdes Mejoyolosari. Kepada korban, kedua tersangka meminta uang Rp 2,5 juta. Jika tidak, mereka mengancam akan menulis berita negatif tentang proyek di desa tersebut. “Kedua tersangka mengancam menyebarkan berita negatif tentang desa tersebut. Mereka meminta uang kepada korban Rp 2,5 juta agar berita tersebut tidak disebar,” jelasnya.
Korban akhirnya memberikan uang yang diminta Atho dan Sugiono. Timsus Rajawali Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang meringkus tiga oknum wartawan itu di tempat parkir Kantor Desa Mejoyolosari. Ketika itu, mereka akan meninggalkan lokasi setelah menerima uang dari korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,5 juta, 2 kartu pengenal wartawan milik Atho dan Sugiono, 2 sepeda motor pelaku, 1 ponsel milik pelaku, 2 bendel dokumen, serta bukti percakapan pelaku dengan korban di WhatsApp.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus berurusan dengan hukum serta dikenalan pasal pemerasan. “Kedua tersangka kami kenakan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP,” tegas Sukaca.
Usut punya usut, ternyata Atho dan Sugiono sudah beberapa kali memeras pemerintah desa di Jombang dengan modus yang sama. Antara lain di Desa Grobogan, Ringinpitu dan Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno. “Informasi dari masyarakat, mereka juga beraksi di sejumlah desa wilayah Kecamatan Mojoagung,” tandas Sukaca. (Din/RED)





