Lumajang, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Lumajang bekuk dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Lumajang. Kedua pelaku pria ini tertangkap setelah memeras seorang kepala desa hingga Rp56 juta.

Identitas kedua pelaku adalah Muhammad Sony, warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Probolinggo dan Saifuddin, Warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Baik Sony maupun Saifuddin tidak berkutik saat ditangkap dan digelandang ke kantor polisi.

Wakapolres Lumajang Kompol Komang, mengatakan bahwa keduanya saat menjalankan aksinya berpura-pura menyaru sebagai satgas khusus KPK di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. Selanjutnya, kedua pelaku mendatangi Kepala Desa Jambekumbu, Subaeri.

“Kepada korban, dia menakut-nakuti bahwa yang bersangkutan punya kasus korupsi. Kedua pelaku mengancam akan membongkarnya. Namun, pada akhirnya, mereka meminta sejumlah uang kepada korban,” katanya.

Untuk mengelabuhi korban, kedua pelaku menggunakan tanda pengenal KPK, lengkap dengan logo dan foto. Namun, lambat laun korban curiga dan melaporkan kepada polisi. “Kedua pelaku kami tangkap di Kantor Desa Jambe Kumbu, Kecamatan Pasru Jambe. Saat itu mereka tengah memeras korban,” katanya.

Korban Subaeri mengatakan, mulanya pelaku meminta uang Rp56 juta sebagai uang damai. Namun, karena tidak punya uang, terjadi negosiasi hingga disepakai harga Rp20 juta. “Dari uang itu, saya baru bayar Rp4 juta, karena tidak ada uang. Tapi, sebelum saya berikan, saya menghubungi polisi. Karena gelagatnya memang mencurigakan,” katanya.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi  yang disingkat KPK. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 4 juta, kartu identitas KPK dan surat tugas KPK.

Akibat ulahnya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara. (Din/RED)