Ponorogo, BeritaTKP.com – Pemusnahan barang bukti kejahatan telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Sebanyak 13 ribu pil dobel L, 41,39 gram sabu, pil jenis MF 633 butir, dan 58 butir pil Trihexyphenidyl telah dimusnahkan dengan cara diblender.
Barang bukti tindak kejahatan lain juga turut dimusnahkan, seperti 98 unit handphone, baju, gergaji mesin 2 buah, gergaji tangan, dadu kocok, togel, dan kapak.
Kasi Pidana Umum Kejari Ponorogo, Sujadi menjelaskan bahwa pemusnahan ribuan barang tersebut ialah bukti hasil tindak kejahatan selama tahun 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilimpahkan oleh kepolisian.
“Hari ini kita musnahkan 13 ribu butir pil dobel L dari seluruh perkara di tahun 2021,” jelas Sujadi, Selasa (7/12/2021).
Menurut data di Kejari Ponorogo pada sepanjang tahun 2021, pihaknya menangani sebanyak 20 perkara tindak pidana Kehutanan, 50 perkara tidak pidana narkotika, 46 perkara tindak pidana perjudian, 22 perkara pencurian atau penggelapan, dan 39 perkara pencabulan/kekerasan/pembunuhan/darurat.
“Untuk beberapa kasus dibanding dengan tahun 2020 juga terjadi penurunan, seperti ilegal loging pada 2020 terjadi 25 kasus, tahun ini hanya 20 kasus,” terang Sujadi.
Sujadi menambahkan beberapa kasus tindak pidana pada 2021 memang banyak terjadi penurunan. Pasalnya, banyak masyarakat yang sadar terhadap konsekuensi tindak pidana sehingga mereka mengurungkan niatnya.
“Dalam masyarakat saat ini lebih taat dan sadar hukum, sehingga pada 2021 ini perkara justru didominasi narkotika dan kehutanan,” imbuh Sujadi.
(k/red)






