SURABAYA, BeritaTKP.com – Penyelundupan satwa yang dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya berhasil digagalkan. Di dalam kapal ferry ditemukan sejumlah burung yang dimasukkan ke dalam truk.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi memaparkan, untuk mengelabui petugas, para pelaku menaruh burung yang dilindungi bersamaan dengan tumpuk kan rongsokan besi tua. Pelaku bernama Muchammad Kurniawan ,23, warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo.
“Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 wib oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim,” kata Arnapi di Surabaya, Kamis (26/8/2021).
Peristiwa itu bermula saat KM Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan menuju Surabaya, sedang mengangkut penumpang dan muatan. Arnapi mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan tersebut, ada 2 truk dengan nopol S 9344 UT dan L 8266 UB yang bermuatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jambrud. Lalu anggota Intelair melihat kedua truk tersebut turun dari Kapal dan dilakukan pembuntutan.
“Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area Pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil oleh berwarna abu-abu,” imbuhnya.
Ternyata, Arnapi mengatakan, pihaknya menemukan adanya pemindahan muatan burung langka ke dalam mobil tersebut.
“Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota Calya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya
Sementara itu, Arnapi menambahkan, pelaku telah melanggar tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (RED)