Miras jenis ciu yang dikemas dalam botol mineral (barang bukti).

Kota Kediri, BeritaTKP.com – Rumah milik seorang pria paruh baya berinisial I alias Guwing yang ada di Mojoroto Gang 4, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, digerebek oleh jajaran Polsek Mojoroto, pada Minggu (27/8/2023) kemarin malam. Pria berusia 50 tahun tersebut digerebek lantaran kepergok memperjual-belikan minuman keras jenis ciu tanpa izin.

Penggerebekan itu bermula sejak polisi mendengar pengakuan terhadap seorang remaja yang diinterogasi setelah tertangkap basah sedang pesta minuman keras. Saat itu Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason sedang patroli rutin, tiba-tiba menjumpai sekelompok remaja sedang menggelar pesta minuman keras.

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason pun langsung menghentikan laju kendaraan bermotor R2 nya. Kemudian langsung mendatangi para remaja yang sedang pesta miras. Saat didatangi, semua remaja yang menggelar pesta miras itu melarikan diri kocar kacir. Dan salah satu dari remaja itu berhasil ditangkap dan diinterogasi. “Remaja yang dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras itu mengaku bahwa dirinya mengaku membeli minuman keras jenis ciu itu dari inisial I alias Guwing,” kata Mukhlason.

Bersama dengan anggotanya, Kapolsek Mojoroto langsung melakukan penggerebekan di rumah I alias Guwing sekitar pukul 22.18 WIB. Saat didatangi oleh petugas, I mengaku bahwa dirinya memang menjual minuman keras jeis ciu. I bahkan bersedia mengeluarkan stok minuman keras jenis ciu siap edar yang dikemas dalam botol mineral ukuran 1 liter dan 1/2 liter. Stok minuman keras jenis ciu berjumlah puluhan botol itu pun langsung diamankan petugas guna proses lebih lanjut. Kemudian untuk pemiliknya sudah dilakukan pemeriksaan. (Din/RED)