
Kota Batu, BeritaTKP.com — Satreskrim Polres Batu menangkap AH (45), warga Kota Kediri, yang diduga terlibat serangkaian aksi penipuan dan penggelapan di wilayah Kota Batu.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut tersangka diduga berulang kali menyasar korban yang berada dalam kelompok rentan. Tiga korban yang telah teridentifikasi diketahui berusia lebih dari 60 tahun.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengatakan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban dengan menggunakan cerita atau alasan yang dibuat seolah-olah meyakinkan.
“Modusnya itu adalah meyakinkan korban dengan cerita kebohongan yang ada. Setelah korban percaya, barang atau kendaraan berharga milik korban langsung dikuasai dan dibawa kabur,” kata Aris, Jumat (2/10/2026).
Penjual Es Krim Jadi Salah Satu Korban
Salah satu korban adalah Wari (73), penjual es krim keliling asal Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2026. Menurut polisi, AH diduga menggunakan alasan memesan es krim dalam jumlah besar untuk acara ulang tahun di sebuah taman kanak-kanak.
Ketika bertemu korban, tersangka diduga berpura-pura membantu memarkir sepeda motor Honda Beat milik Wari. Motor tersebut kemudian dibawa pergi bersama boks es krim.
Kasus tersebut sebelumnya membuat Wari berhenti berjualan selama beberapa hari karena kehilangan kendaraan yang menjadi sarana untuk mencari nafkah.
Korban Kedua Kehilangan Motor Honda Beat
Korban berikutnya adalah Robiwanto (67), warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 3 Agustus 2026 di sebuah toko tambal ban di kawasan Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu.
Polisi menyebut AH diduga berpura-pura meminta diantar menggunakan jasa korban. Ketika korban turun dari kendaraan untuk mengambil barang, tersangka diduga langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
Supeltas Dijanjikan Bantuan Sosial
Korban ketiga adalah Kasi alias Tartip (74), warga Kota Batu yang sehari-hari bekerja sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas atau supeltas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 di sekitar Rumah Sakit Karsa Husada, Kota Batu.
Dalam kasus ini, polisi menyebut tersangka diduga menggunakan alasan bantuan sosial untuk meyakinkan korban.
Korban kemudian diminta pergi untuk mengurus fotokopi dokumen identitas. Saat korban meninggalkan kendaraannya, sepeda motor Honda Supra miliknya diduga dibawa kabur.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Kapolres Batu mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian aksi yang diduga dilakukan AH, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Polisi juga melihat adanya pola dalam kasus-kasus tersebut, yakni tersangka terlebih dahulu membangun kepercayaan korban melalui alasan tertentu sebelum menguasai kendaraan atau barang milik mereka.
Karena itu, masyarakat, khususnya kelompok yang rentan menjadi sasaran penipuan, diimbau lebih berhati-hati ketika mendapat tawaran bantuan, pesanan dalam jumlah besar, maupun permintaan yang mengharuskan meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak diawasi.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Atas perkara tersebut, AH dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan keterangan dalam sumber, tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.(æ/red)





