SURABAYA, BeritaTKP.com — Sebuah toko di Kecamatan Wonokromo, Surabaya, disegel Satpol PP setelah kedapatan menjual minuman beralkohol secara eceran di kawasan permukiman.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penjualan yang dinilai tidak sesuai dengan perizinan usaha yang dimiliki toko tersebut.
Berizin Subdistributor, tetapi Jual Eceran
Berdasarkan hasil pengawasan Satpol PP bersama Dinkopumdag Surabaya, toko tersebut tercatat memiliki izin sebagai subdistributor.
Namun, dalam praktiknya, petugas menemukan toko tersebut menjual minuman beralkohol secara eceran.
Petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti dalam penindakan terbaru.
Toko tersebut diketahui sebelumnya juga pernah mendapatkan tindakan dari petugas. Meski demikian, aktivitas penjualan kembali ditemukan di lokasi.
Ditemukan Miras Golongan A, B, dan C
Kabid Perda Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan petugas menemukan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di dalam toko.
Menurutnya, lokasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha sebagai penjual eceran minuman beralkohol.
Selain persoalan perizinan, lokasi toko yang berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman disebut tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh izin sebagai penjual eceran minuman beralkohol.
Berujung Penyegelan
Pelanggaran tersebut kemudian diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
Satpol PP sebelumnya telah memberikan tanda pelanggaran dan perkara tersebut dilimpahkan melalui proses pro justitia ke pengadilan.
Karena toko kembali melakukan aktivitas penjualan, petugas kemudian melakukan penutupan dengan penyegelan.
Satpol PP Soroti Akses Miras bagi Anak
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu diperketat.
Menurutnya, petugas menemukan anak-anak dan remaja relatif mudah memperoleh minuman beralkohol melalui penjualan eceran maupun secara daring.
Satpol PP menyatakan pengawasan akan terus dilakukan di sejumlah titik di Surabaya untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.(æ/red)





