Surabaya, BeritaTKP.com – Pengusaha pupuk asal Pasuruan, Jawa Timur bernama Sumiyati hari ini Selasa (11/1) mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan yang dilakukan oleh terlapor Rizky Rama Setiawan.

Surat tanda bukti laporan Sumiyati.

Sumiyati membuat laporan didampingi dengan kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., dari kantor hukum D.Firmansyah yang terltak di jalan Peneleh 128 Surabaya, dan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/ B/ 53/ 1/ 2022/ SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur.

Sumiati menceritakan kronologi awal hingga pelaporan terhadap terlapor Rizky Setiawan.

“Pada 1 November 2021 lalu, saya dan Rizky sepakat untuk menjalin kerjasama terkait pemasaran pupuk saya di Kalimantan melalui Rizky. Dan ada pemesan pupuk dari Kalimantan sebanyak 10 ton. Saya dan Rizky pergi ke Kalimantan untuk bertemu Jumainah  calon pembeli pupuk itu,” ujar Sumiyati, Selasa (11/1/2022) siang.

“Saya sudah jelaskan ke Jumainah secara detail mulai dari kriteria pupuk, brand, foto hingga butirannya. Dan akhirnya terjadi kesepakatan bahwa pupuk akan dibayar setelah diterima oleh Jumainah,” ujar Sumiyati.

“Akhirnya beberapa saat, Rizky bayar kesaya sebesar Rp 50 juta untuk pupuk 10 ton, dan dijual dia ke Jumainah sebesar Rp 70 juta. Setelah pupuk tiba di lokasi Jumainah, Rizky menghubungi saya untuk meminta kembalian Rp 70 juta dengan alasan Jumainah tidak mau bayar sebabkan pupuk yang diterimanya tidak sesuai dengan kriteria awal. Padahal pupuk yang saya kirim sudah sesuai kriteria awal,” lanjut Sumiyati.

Karena Sumiyati merasa benar mengirim seusai dengan apa yang disepakati bersama, ia tidak menuruti apa yang diminta oleh Rizky, dan seperti perkataan Sumiyati terjadilah teror, intimidasi, hingga pemerasan terhadap dirinya.

“Tanggal 18 November 2021, atas desakan Rizky saya nemuin dia di area Yani Golf. Saat itu saya bertemu Rizky dan teman temannya berjumlah kurang lebih ada 40 orang. Saya di intimidasi disana untuk membayar Rp 70 juta, dan ditambahkan bayar bir yang ada dimeja yang ia pesan. Kalau tidak bayar saya tidak boleh pulang,” lanjutnya.

Sumiyati menerangkan bahwa Rizky memaksa untuk melihat M-banking miliknya, dan di M-Banking miliknya terdapat saldo sekitar Rp. 20 juta lebih.

“Saya dipaksa untuk mentransfer uang yang ada di saldo, karena ketakutan akan keselamatan, akhirnya uang saya transfer, akan tetapi terkena limit transfer, yang bisa di transfer ke rekening Rizky sebesar Rp 10 juta saja. Dan saya dipaksa mambuat perjanjian harus membayar sisanya,” lanjut Sumiyati.

Karena merasa tidak salah, takut akan teror, dan diperas, akhirnya Sumiyati hari ini didampingi pengacara Dodik Firmansyah melaporkan Rizky ke Polrestabes Surabaya.

Terkait pelaporan, Dodik Firmansyah, S.H., menerangkan akan mengawal perkara ini sampai kliennya mendapatkan keadilan.

“Ada dugaan pemerasan yang masuk didalam pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam pasal 335 KUHP yang dialami ibu Sumiyati. Dan dengan langkah melapor, saya harap polisi bisa bertindak cepat, dan saya yakin polisi akan menindaklanjuti dengan cepat laporan dari klien saya,” ujar Dodik.

Perlu diketahui, terkait perkara ini, sebelum pelaporan yang di lakukan Sumiyati, media ini beberapa waktu lalu telah melakukan konfirmasi ke Rizky, dan mengenai kebenaran kejadian yang diceritakan oleh Sumiati ke media ini beberapa waktu yang lalu.

“Kalau memang betul adanya seharusnya sudah ada laporan polisi tapi jelas Sumiati dan suaminya tersebut diduga melakukan penipuan terhadap kami,” jawab Rizky. Minggu (26/12/2021) pukul 22.36 WIB.

“Dan hal tersebut harusnya dilengkapi dengan bukti dong,” pungkas Rizky saat dihubungi waktu itu. @red