Nganjuk, BeritaTKP.com – Penyidik Bareskrim Polri menyita seluruh perhiasan emas dari Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 16 jam.
Penggeledahan dimulai pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Usai penggeledahan, petugas terlihat keluar membawa dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau yang diduga berisi barang bukti, termasuk emas.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang ditunjuk sebagai saksi penggeledahan, mengatakan seluruh perhiasan emas di dalam toko dibawa oleh penyidik.
“Yang disita berupa perhiasan emas dan juga buku-buku yang berkaitan dengan administrasi keuangan toko,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, proses penggeledahan memakan waktu lama karena setiap perhiasan diperiksa dan didata satu per satu, termasuk menelusuri asal-usulnya.
“Dirinci satu per satu perhiasannya, asal-usulnya dari mana,” tambahnya.
Selain Mulyadi, seorang karyawan toko bernama Sujadi juga menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut. Empat karyawan yang berada di dalam toko saat itu turut diperiksa oleh penyidik.
Setelah penggeledahan selesai, etalase toko yang sebelumnya dipenuhi perhiasan tampak kosong. Toko kemudian ditutup kembali oleh pihak karyawan.
Sebelum penggeledahan, toko sempat beroperasi seperti biasa sejak pukul 07.00 WIB dan bahkan melayani satu pembeli sebelum akhirnya ditutup.
Diketahui, pemilik Toko Emas Semar berinisial TW tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Berdasarkan informasi, TW lebih sering tinggal di Surabaya dan hanya sesekali berkunjung ke Nganjuk.
Selain toko emas, penyidik Bareskrim juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Diponegoro Nomor 73, Kelurahan Payaman, Nganjuk, yang diduga milik TW. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.(æ/red)





