Polewali Mandar, BeritaTKP.com – Pengemudi becak motor atau bentor bernama Nurdin (50) dan juru parkir bernama Rahman (36) terlibat bentrokan maut di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Diduga bentrokan maut itu dipicu oleh dendam lama keduanya.
Polisi menyebut pelaku dan korban memang pernah terlibat perselisihan sebelumnya.
“Ada dendam karena setiap ketemu selalu dipancing diajak berkelahi, tapi si pelaku ini selalu menghindar tidak pernah dihiraukan si korban,” kata KBO Sat Reskrim Polres Polman Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Iwan mengatakan perselisihan yang melibatkan pelaku dan korban terjadi tujuh tahun lalu. Persoalan itu sempat diselesaikan kepala pasar setempat.
“Sudah tujuh tahun hubungannya dengan pelaku tidak bagus dan sudah pernah diselesaikan kepala pasar. Informasinya waktu itu karena persoalan muatan tapi itu masih kita dalami,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan korban awalnya mendatangi pelaku mengajak untuk duel. Korban awalnya sempat mencoba menyerang pelaku menggunakan balok namun dihentikan warga.
“Korban datangi pelaku sampaikan tidak ada muatan, baiknya sigayang (baku tikam). Memang serius karena selalu bermasalah,” ungkapnya.
“Siang-siang datang lagi ke situ, (pelaku) sempat mau dipukul pakai kayu tapi dilerai warga,” sambung Iwan.
Setelah dilerai warga, korban meninggalkan lokasi kejadian. Namun tidak berselang lama, korban kembali datang sambil menghunuskan parang dan menantang pelaku.
“Pulang ini orang (korban), sepuluh menit kembali lagi bawa parang. Dia panggil-panggi pelaku pakai parang, dia bilang sini maju,” beber Iwan.
Pelaku yang tidak terima dengan tindakan korban berupaya menahan diri. Namun karena mendapat beberapa serangan, pelaku akhirnya memberikan perlawanan.
“Karena istilahnya sudah tidak bisa mengendalikan diri akhirnya pelaku maju dan memberikan perlawanan,” ungkap Iwan.
Iwan menambahkan, pelaku lebih dulu terkena luka akibat sabetan senjata tajam dari korban. Tangan pelaku terluka saat menangkis sabetan parang dari korban.
“Yang duluan memarangi korban, makanya luka tangan pelaku karena dipakai menangkis (sabetan parang), sempat diparangi lagi kepalanya (pelaku) sebelah kiri,” bebernya.
Saat berduel, korban tiba-tiba terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menikam korban berkali-kali.
“Setelah itu sempat berputar-putar di depan pasar saling tantang. Dikait kakinya (korban) lalu terjatuh kemudian dihantam,” tutur Iwan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Polman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, duel antara juru parkir dan pengemudi bentor terjadi Insiden terjadi di depan pasar Induk Kecamatan Wonomulyo, sekira pukul 14.00 Wita, Senin (28/11). Polisi turut menyita barang bukti berupa parang dan badik. (æ/RED)