Pasuruan, BeritaTkp.com – Aparat Kepolisian Sektor Sukorejo berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dono alias Londo (28) warga dusun Klanting, desa Suwayuwo, kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan kamis (25/02) di tempat tinggalnya.
Kapolsek Sukorejo, AKP I Made Jayantara, SH mengatakan bahwa, sebelumnya petugas sudah mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa Dono alias Londo merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Sukorejo, Pandaan dan Prigen. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami lakukan pengintaian dan kemarin (25/02) pukul 17.00 WIB, kami langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Saat digerebek, tersangka sedang menimbang dan mengemas sabu-sabu untuk siap diedarkan. Dan saat petugas hendak menangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil kita ringkus.
Dalam penggerebekan kemarin, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ; 1 (satu) kantong plastik besar isi sabu seberat 101,72 gram, 1 (satu) kantong plastik besar isi sabu seberat 51,26 gram, 1 (satu) kantong plastik besar isi sabu seberat 9,92 gram, 1 (satu) kantong plastik kecil isi sabu seberat 3,30 gram, 1 ( satu) kantong plastik kecil isi sabu seberat 3,10 gram, 1 (satu) kantong plastik kecil isi sabu seberat 0,60 gram, 1 (satu) kantong plastik kecil isi sabu seberat 0,58 gram, 3 (tiga) kantong plastik masing-masing isi 2 (dua) butir ineks, 1 (satu) kantong plastik isi 1 butir ineks, 2 (dua) buah pipet kaca isi sabu dengan berat kotor 1,91 gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok takar, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan sabu merk Pocket Scale, 5 (lima) buah handphone, dan uang tunai Rp 2.500.000,00. Total jumlah keseluruhan barang bukti sabu seberat 172,39 gram.
” Penangkapan terhadap pelaku ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Sukorejo, selanjutnya kita kembangkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono,SH.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan pasokan dari surabaya yang dikirimkan melalui kurir.
” Tersangka ini bisa dibilang sebagai bandar, karena barang bukti yang berhasil disita sebanyak ratusan gram sabu-sabu dan siap edar, berarti bukan pemain kecil,” tambahnya. ?Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah diamankan ke Mapolres dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut.? ” Kita akan terus kembangkan untuk mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan, karena peredarannya sudah sangat meresahkan dan darurat narkoba, Kita siap menumpasnya,” ujar AKP Nanang Sugiono. ( Ari )