Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU, warga Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, kini ditempatkan di sel isolasi khusus di Rutan Kelas IIB Situbondo. Langkah isolasi ini diambil setelah tersangka diduga mengidap HIV.

Latar Belakang Isolasi

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pengakuan langsung tersangka selama proses pemeriksaan. Selain pengakuan lisan, tersangka juga diketahui rutin mengonsumsi obat setiap hari yang memperkuat dugaan tersebut.

“Tersangka inisial MU memang mengaku terus terang kalau dia sebenarnya mengidap virus tersebut,” ujar Iptu Tatang, Jumat (10/7/2026).

Pihak kepolisian memutuskan untuk segera menitipkan tersangka ke Rutan Situbondo demi menjaga kesehatan lingkungan di Polres Situbondo. “Ini juga dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran virus tersebut di lingkungan polres,” tambahnya.

Penanganan di Rutan

Pihak Rutan Kelas IIB Situbondo telah mengonfirmasi penerimaan tersangka tersebut. Petugas rutan, Salugu, menyatakan bahwa penempatan tersangka di sel khusus telah sesuai dengan prosedur standar yang berlaku bagi warga binaan dengan kondisi kesehatan tertentu.

Kasus Hukum Tersangka

MU ditangkap oleh kepolisian di wilayah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, atas dugaan tindak pidana peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sabu seberat 4,5 gram.
  • Alat isap (bong).
  • Klip plastik pembungkus.
  • Satu unit timbangan digital.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kepemilikan dan peredaran narkotika, dengan tetap berada di bawah pengawasan kesehatan khusus sesuai dengan kondisi medis yang ia alami.(æ/red)