Kediri, BeritaTKP – Kampret alias MFAF (22) al warga Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), pelaku diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya pada Jum’at malam (20/08/2021) sekira pukul 20.00 WIB,

Dari tangan pelaku petugas mendapati barang bukti berupa 72 butir pil jenis LL yang disimpan dalam 18 bungkus grenjeng rokok.
Menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono dalam siaran pers Senin pagi (23/08/2021) mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba “Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.”
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui jika pelaku telah mengedarkan Pil LL tersebut kepada Saksi Bono alias Ty, “Pelaku saksi dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut” Imbuh Kasubaghumas
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Mur)