Ilustrasi

Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang wanita berinisial A ,28, telah diamankan oleh polisi terkait kasus penculikan anak. Setelah diamankan di Jalan PB Sudirman, ia langsung dibawa ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan.

Diketahui, Ia sehari-hari bekerja sebagai baby sitter di rumah pelapor di Desa/Kecamatan Mangaran, Situbondo.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,’ terang Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, , Minggu (26/12/2021).

Sutrisno mengatakan bahwa awal mulanya pelaku telah diamankan oleh warga. Kemudian ia diserahkan ke tim Samapta yang kebetulan saat itu sedang melakukan patroli di sekitar tempat kejadian.

“Jika terbukti, pelaku akan dibidik dengan pasal 76F Jo pasal 83 UU No 23 tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UU No 35 tahun 2014, tentang perlindungan Anak,” tandas Sutrisno.

Sementara untuk korban yang masih berusia 18 bulan tersebut saat ini sudah kembali ke pangkuan orang tuanya. Ia masih memerlukan perawatan dan pengasuhan dari kedua orang tua.

Sebelumnya diinformasikan bahwa pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 21.30 wib, polisi menerima laporan dari warga Mangaran, jika anaknya yang berusia 18 bulan tetiba hilang dari rumahnya.

Diduga, anak balita tersebut dibawa oleh baby sitter tanpa sepengetahuan keluarga. Sebab, disaat bersamaan sang pengasuh anak juga menghilang. Dihubungi via HP-nya pun tidak aktif.

Aksi pelaku rupanya terpantau oleh kamera CCTV tetangga. Pelaku diketahui meninggalkan rumah sambil menggendong anak. Orang tua si anak lantas segera melaporkan ke pihak kepolisian. (k/red)