
Jawa Barat, BeritaTKP.com – Seorang pengajar di sekolah madrasah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 11 siswa yang tewas saat kegiatan sekolah susur sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Tersangka adalah seorang perempuan, beliau adalah orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu, dia statusnya juga sebagai guru madrasah, dalam kegiatan tersebut dia juga ikut,” kata Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus 11 siswa MTs yang tewas tenggelam, di Mapolres Ciamis, Senin (22/11) kemarin.
Ia menuturkan kepolisian juga sudah melakukan olah TKP untuk menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021 yang lalu.
Hasil dari hasil penyelidikan itu, kata Kapolres, jajarannya menetapkan seorang tersangka yakni guru madrasah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
“Karena kami sudah temukan adanya unsur tindak pidananya, dengan satu tersangka, tersangka ini berinisal R, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan susur sungai,” katanya pula.
Wahyu mengungkapkan penanganan kasus tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati, sehingga prosesnya cukup berlangsung lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan.
“Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan oleh semua orang,” katanya.
Ia menjelaskan alasan lain menetapkan tersangka karena penanggung jawab kegiatan itu sudah terlebih dahulu mengetahui resiko yang akan terjadi saat menyusuri sungai, namun di lapangan tidak menyiapkan peralatan keselamatan di sungai.
“Kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal, itu tidak diperhitungkan resikonya, dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup memadai,” kata Wahyu.
Dia menyampaikan hasil penyelidikan itu telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Terkait kondisi tersangka saat ini, kata Kapolres dalam keadaan sakit, sehingga diputuskan untuk tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari sekolah bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.
“Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan, namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan, kami juga melihat faktor psikologis,” katanya pula.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 150 siswa MTS Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan di luar lingkungan sekolah, salah satu kegiatannya adalah menyusuri Sungai Cileueur.
Dalam kegiatan itu, dilaporkan sebanyak 21 siswa-siswi hanyut terbawa arus sungai, sebanyak 10 orang selamat, dan 11 orang dikabarkan meninggal dunia. (RED)