“Benarkah ada Becking dari aparat setempat..!!?”
Blitar, BeritaTKP – Berkali kali di ingatkan dan di tangkap beberapa penambang ilegal di wilayah kabupaten Blitar masik saja belum kapok penambangan pasir ilegal dengan tidak mengantongi izin dari instansi berwenang masik saja aktif dan makin merajalela , Sudah jelas bahwa undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijn Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya sepuluh miliar rupiah.
Tepatnya di wilayah Sumberagung menjangan Talun tambang ilegal tersebut beraksi mengeruk serta menggerus sertu dan batu untuk di perjual belikan mengambil keuntungan pribadi tampa memikirkan dampak akibat dari pertambangan tersebut, Tetapi Undang-undang tersebut seakan tidak menyurutkan dan tidak membuat takut para penambang pasir yang di sinyalir ilegal dan tidak bertanggung jawab.
Dari Penggerukan pasir dan batu di sinyalir tidak berizin alias ilegal yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tambang galian C tersebut menggunakan alat berat berupa backhoe milik Bagus tetap nekat beroperasi tanpa peduli dengan aturan hukum terkait pertambangan ilegal tersebut.
Saat awak media meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “sampai saat ini belum ada penertiban mas dari pihak berwajib, kelihatannya truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas keluar masuk lokasi tambang. Semoga lekas ditertibkan dan ditutup, agar wilayah kita terbebas dari tambang-tambang bodong itu” tambahnya.
Salah satu pekerja tambang liar tersebut, Rabu (04/08/2021) dan benar adanya bahwa lahan tempat lokasi penambangan pasir liar tersebut adalah milik warga yang dikelola oleh saudara Bs “Kalo lahan ini (lokasi pertambangan dilakukan) itu milik warga mas, dikelola sama Pak Bs untuk dijadikan tempat galian pasir ini mas, Pasirnya kita jual itungannya ga pake rit mas, kita itungannya per 5 kubik”
Dari kegiatan penambangan pasir tersebut jelas-jelas berdampak negatif bagi alam sekitar dan juga warga sekitar, antara lain Dataran di pinggiran sungai yang semakin sedikit, Jalan di desa menjadi rusak, air sungai yang semakin dalam karena pasirnya terus-terusan diambil bahkan sebelum sungai kembali memproduksi pasir tersebut. Hal ini terjadi sebagai akibat dari eksploitasi pasir di dasar sungai dalam jumlah besar.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat terkait aksi illegal minning yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. (Dlg)





