BATU, BeritaTKP.Com– Pihak Kepolisian Kota Batu berhasil mengamankan seorang penjahit berinisial M ,50, karena sudah mencabuli bocah di bawah umur. Ada sebanyak 6 bocah di bawah umur yang telah M cabuli.
Dalam pemeriksaan pihak kepolisan mengungkapkan, jika pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak bulan April 2021 lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua barang bukti yang cukup kuat. Untuk proses penyidikan menemukan fakta adanya pelecehan seksual yang dialami oleh para korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus kepada awak media, Jumat (18/6/2021).
Jeifson menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku mulai hari ini. “Sudah dilakukan penahanan,” tegas Jeifson.Pencabulan yang dilakukan pelaku pada bulan puasa lalu. Pencabulan dilakukan oleh pelaku di sebuah masjid. Saat itu secara spontan pelaku mencabuli korban saat ramai dan berdesakan ketika pembagian takjil.
“Tersangka dengan spontan melakukan itu ketika suasana betul-betul dirasa aman,” beber Jeifson.
Kasus ini baru terungkap dari laporan orang tua korban ke Polres Batu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa korban serta melakukan visum. Selama pemeriksaan, korban juga didampingi orang tua. Penyidik juga menghadirkan psikolog sebagai saksi ahli.
“Fakta penyidikan kepolisian menemukan dua alat bukti. Sehingga sangat yakin untuk menetapkan M selaku pelaku pencabulan. Maka dilakukan langkah penegakan hukum penetapan tersangka dan dilakukan penahanan hari ini,” ungkap Jeifson.
Warga Pesanggrahan, Kota Batu ini dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 15 tahun penjara. Kepolisian juga membuka pengaduan hotline kepada para korban lainnya yang pernah menerima pelecehan yang serupa. [AES/RED]