Bangka Blitung, BERITATKP.Com – Tinggi nya harga jual pasir timah menimbulkan, Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di jalan Lebuk Lesung Desa Gunung Pelawan kecamatan Belinyu kabupaten Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Rabu (08/12/2021) pukul 16:58 WIB terlihat beberapa mesin TI Rajuk lagi beraktivitas di kawasan HP (Hutan Produksi) selama ini berjalan aman- aman saja.
Salah satu dari awak media konfirmasi ke penambang yang lagi bekerja, dimana Namanya tidak mau disebutkan. mengatakan yang punya tambang ini pak inisial RB pak saya disini cuma berkerja saja penambang juga mau memberi pasir timah
1 kg, ini untuk bapak jual,karena saya tidak bawah uang pak, ucap penambang yang namanya tidak mau disebutkan .
Kami menolak pemberian pasir Timah yang di tawarkan. karena kami kesini cari berita bukan cari pasir timah atau cari uang ucapnya ke penambang.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah)
awak media Melaporkan adanya aktivitas tambang Timah ilegal yang beroperasi di Jalan Lebuk Lesung Desa Gunung Pelawan meminta pihak APH untuk mengecek dan menindak tegas para penambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi,,ucapnya. (fdy/ags)