Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang pemuda yang berinisial MA warga asal Surabaya telah ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Kamal, Bangkalan, Madura lantaran kedapatan memiliki barang haram berupa sabu.
Dari tangan pemuda yang berusia 19 tahun tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 1 buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,76 gram.
Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, SH mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Kamal telah melakukan patroli untuk memastikan situasi dan kondisi wilayah hukum Polsek Kamal aman.
Saat sedang melakukan patroli, tiba-tiba pihaknya mendapat informasi dari masyarakat apabila disekitar Jalan Raya Desa Kebun, Kecamatan Kamal ada transaksi narkoba.
Unit Reskrim pun langsung menuju lokasi. Disana, mereka melihat MA dengan tingkah laku yang mencurigakan.
Petugas berpakaian preman langsung mendatangi yang bersangkutan, namun MA kabur dengan mengendarai sepeda motor Vario bernopol L 2579 OI.
Tak mau kehilangan dan yakin ada yang tidak beres, petugas pun akhirnya melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.
Tak lama kemudian MA berhasil diringkus. Setelah digeledah, dalam jok motornya ditemukan Sabu seberat 1,76 gram itu.
“MA bersama barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kamal,” tuturnya.
Saat diperiksa, kepada penyidik MA mengaku jika sabu itu ia beli dari seseorang yang berinisial DUS yang kini menjadi buronan aparat kepolisian.
“DUS merupakan warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
MA juga mengaku jika dirinya sudah membayar uang tunai sebesar Rp. 1.850.000 ( Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada DUS.
“MA kami kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika,” tandasnya.
(k/red)






