SURABAYA, BeritaTKP.com– Pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia atau (SPI) di Kota Batu dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual pada belasan anak didiknya. JE telah ditetapkan sebagai tersangka  usai gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jatim pada hari ini.

Komnas PA kawal JE saat gelar pekara

“Benar, hasil gelar perkara JE telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat diwawancara, Kamis (5/8/2021).

Lebih lanjut, Gatot juga menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JE belum ditahan. Hanya sebatas menaikkan status dari yang awalnya saksi terlapor menjadi tersangka.

“Kan baru hasil gelar perkara. Jadi hanya ditetapkan saja tidak ditahan,” lanjut Gatot.

Secara terpisah Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pihak Polda Jatim. Sebab pihaknya sudah menantikan kasus ini selama 67 hari. Dan penetapan tersangka kekerasan seksual akhirnya dapat terlaksana usai dilakukan gelar perkara tersebut.

“Sangat luar biasa dan saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Polda Jatim walaupun harus menunggu selama 67 hari. Ternyata mereka punya sikap yang memberikan keadilan bagi seluruh korban,” jelas Arist.

Usai penetapan tersangka ini, Arist berharap, JE dan seluruh berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk proses persidangan.

“Hendaknya minggu depan semua diserahkan baik pelaku serta data-data dan dokumen dari polisi sudah menjadi P21. Dan bisa diteruskan ke pengadilan. Jadi sekali lagi, terima kasih,” lanjut Arist.

Sebelumnya, Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI di Kota Batu yang berinisial JE tersebut. Hasil dari gelar perkara ini nantinya yang akan menentukan nasib JE.

Gelar perkara dilakukan sekitar pukul 09.00 wib di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Turut dihadirkan pula salah satu saksi dari korban yang didampingi Komnas Perlindungan Anak. (RED)