Pemeriksaan Dahlan Iskan Dibatalkan Lantaran Sakit

238

Surabaya, BeritaTKP.Com – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berencananya akan memeriksa Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN tersebut menjadi tersangka kasus atas dugaan korupsi dengan pengadaan 16 mobil listrik dengan nilai Rp 32 miliar.

Dahlan diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur di Surabaya dan akan di sidik oleh penyidik kejaksaan agung Hal ini dikarenakan status mantan wartawan ini sebagai tahanan kota atas perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang saat ini dalam tahap persidangan.

Lantaran keaadaan mantan mentri BUMN ini sedang sakit, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Manurung menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan dibatalkan, untuk sekedar diketahui, DI kembali terlibat kasus korupsi.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI tertanggal 26 Januari 2017, Dahlan Iskan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).

Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali, Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN.

Namun setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.

Dan dari situ muncul dugaan penyelewengan atas pengadaan 16 mobil listrik yang mengeluarkan dana uang negara dengan nilai sebesar  Rp 32 miliar, dan muncul beberapa nama yang di duga sebagai pelaku penyelewengan dana pengadaan mobil listrik tersebut dan salah satu nama yaitu mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. @lutfi