JAKARTA, BeritaTKP.com — Pelarian seorang pria berinisial MA yang diduga menjadi salah satu pengelola jaringan judi online berakhir di sebuah hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. MA diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara setelah polisi lebih dulu menangkap rekannya, DH.
Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi online NEXPLAY88. Polisi mengungkap jaringan tersebut memiliki pembagian tugas, mulai dari pengelolaan situs hingga upaya meningkatkan visibilitas website melalui mesin pencari.
Polisi Awalnya Temukan Situs Judi Online
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Patroli Siber Ditressiber Polda Sumut menemukan sebuah situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga mengelola situs.
Dari penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi dua tersangka, yakni MA dan DH.
Polisi Ungkap Pembagian Peran
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono menjelaskan, MA diduga berperan sebagai pengelola utama. Polisi menyebut MA mengawasi transaksi serta memantau aktivitas pengguna situs.
Sementara DH diduga menangani bagian Search Engine Optimization (SEO). Menurut polisi, DH bertugas mencari dan membeli domain serta melakukan pengaturan pada halaman website agar situs lebih mudah ditemukan melalui mesin pencari.
Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan untuk mendukung keberadaan situs judi online yang mereka kelola.
MA Disebut Pernah Bekerja di Kamboja
Dalam penyidikan, polisi juga menyebut MA memiliki pengalaman di jaringan perjudian online di Kamboja sejak 2023.
MA disebut kembali ke Indonesia pada Agustus 2026. Polisi menduga pengalaman tersebut kemudian digunakan untuk menjalankan kembali aktivitas serupa di Indonesia.
Sementara DH disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp15 ribu dari setiap anggota yang berhasil masuk melalui sistem yang dikelolanya. Polisi memperkirakan keuntungan DH mencapai sekitar Rp7,06 juta.
Adapun MA disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta.
DH Ditangkap Lebih Dulu
Perburuan terhadap kedua tersangka dilakukan secara bertahap.
DH lebih dahulu diamankan polisi di Kota Tebing Tinggi pada 15 September 2026. Setelah penangkapan tersebut, polisi kemudian memburu MA yang diketahui meninggalkan Medan.
Pelarian MA berakhir pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB. Tim Ditressiber Polda Sumut menemukan dan mengamankannya di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi menyebut MA diamankan tanpa perlawanan berarti.
Laptop hingga Uang Tunai Diamankan
Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, paspor, uang tunai sekitar Rp118,091 juta, serta dua batang emas dengan total berat empat gram.
MA dan DH kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam pengelolaan situs judi online tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan kepolisian. Ancaman pidana maksimal yang disebut dalam keterangan tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Polda Sumut menyatakan penindakan terhadap aktivitas perjudian online akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di ruang digital.(æ/red)





