
Jombang, BeritaTKP.com – Kasus pemerkosaan yang terjadi pada seorang anak yang duduk dibangku SD kini sedang dalam tahap persidangan. Kasus yang viral dibulan Juli 2021, dimana ada seorang gadis berusia 12 tahun asal Kecamatan Mojowarno, Jombang yang diperkosa hingga hamil oleh seorang buruh pabrik kayu lapis yang bernama M Arbai ,55,.
Arbai merupakan tetangga korban yang tinggal satu RT dengan gadis yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP tersebut. Arbai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang pada (14/7/2021). Tersangka mengaku tiga kali memerkosa korban pada bulan April-Juni 2021.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Arbai memberi korban uang senilai Rp 100-200 ribu untuk membujuk korban. Tersangka memerkosa korban di sebuah rumah kosong dan di kamar rumahnya. Akibatnya, kini korban hamil berusia 7 bulan.
Proses hukum kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini terus bergulir. Kejari Jombang menyatakan berkas perkara Arbai lengkap (P21) pada (13/9/2021). Polisi lantas melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada (11/10/2021).
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jaksa lalu melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidangkan pada (18/10/2021).
“Prosesnya sekarang masih tahapan sidang” ungkap Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya, Senin (29/11/2021).
Jaya menjelaskan pihaknya telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Arbai. Buruh pabrik kayu lapis tersebut dituntut 12 tahun penjara.
“Kami tuntut 12 tahun, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” terang Jaya.
Menurut Jaya, terdakwa Arbai telah mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap majelis hakim. Agenda sidang berikutnya yaitu tentang tanggapan terhadap pledoi terdakwa.
“Agenda berikutnya adalah tanggapan atas pembelaan atau replik,” paparnya.
(k/red)





