SIDOARJO,BeritaTKP.Com – Susul sang adik, EW ,36, pemuda asal Karangsari, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah,dijebloskan ke penjara. Guru cabul itu berhasil di ringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena telah mensodomi beberapa santri didiknya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan bahwa, tersangka adalah seorang pedofilia yang telah memiliki dua anak ini merupakan kakak dari tersangka A, pelaku pedofil yang telah berhasil diamankan oleh Satreskrim pada beberapa waktu lalu.
“Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan para korban terdapat fakta lain yang sangat mengejutkan. Bahwa sang pelaku ini telah melakukan hal yang sama persis dengan apa yang dilakukan oleh adiknya kepada beberapa santri didiknya ,” katanya pada Rabu (16/6/2021).
Karena pelaku waktu itu pulang ke kampung halamannya,petugas langsung melakukan pengejaran pelaku ke rumahnya dan pelaku berhasil ditangkap disana. “Sempat ada perlawanan dari pihak keluarga pelaku,” ucapnya.
Sementara itu pengakuan dari tersangka yang merupakan pembina rumah Tahfidz Al Mutahammisun itu, melakukan aksi cabul tersebut kepada sedikitnya tiga santri sudah sejak tahun 2018 lalu. “Modusnya sama dengan yang dilakukan oleh adiknya. Tersangka juga mengancam para korbannya agar tidak berbicara kepada siapapun,” terangnya.
Perbuatan seks menyimpang yang di lakukan oleh kedua pelaku, lantaran karena sudah lama tidak pulang ke kampung halaman, sehingga keinginannya untuk melakukan hubungan intim tidak bisa tersalurkan. “Karena adiknya bisa melakukan pencabulan akhirnya, dia pun meniru perbuatan adiknya tersebut,” terangnya.
Akibat perbuatan bejatnya pun terkuak dan, pelaku diancam dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. [AES/RED]