Madiun, BeritaTKP.com – Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang membuang bayinya di hamparan sawah di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun. Pelaku berinisial Y (26) dan ENN (19) merupakan kedua orang tua bayi yang terbuang di tengah sawah.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan bahwa kedua pasangan tersebut merupakan pasangan kumpul kebo. Keduanya berhasil ditangkap saat berada di salah satu wilayah di Caruban.
“Kedua pasangan kekasih itu tinggal dalam satu kos tanpa adanya ikatan suami-istri,” terang AKBP Muhammad Zainur Rofik.
Diketahui keduanya berasal dari Cilacap, Jawa Tengah. Mereka menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022 lalu yang bersama-sama mencari pekerjaan di Madiun hingga tinggal bersama. Akhirnya demi untuk menutupi aib hamil di luar nikah, keduanya hidup selayaknya pasangan suami-istri.
Kini pasangan kekasih tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk mendekam Rutan Polres Madiun.
Sebelumnya, warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, digemparkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki di tengah hamparan sawah. Bayi tersebut diduga dibuang oleh orang tuanya, namun saat ditemukan masih dalam kondisi hidup dan terbungkus kain selimut. (sy/red)