Banten, BeritaTKP.com – Seorang siswa kelas X SMK di Lebak, Banten, harus merengang nyawa usai terkena sabetan celurit di bagian punggungnya. Pelaku pembacokan RG telah berhasil diringkus dan berada dibalik jeruji besi.

Ketiga pelaku berinisial R ,21, A ,20, dan S ,18,. Sang eksekutor yaitu, R, mengatakan bahwa aksi sadisnya tersebut spontanitas karena korban menolak berhenti saat melintas di Jalan Raya Cileles-Gunung Kencan, Rabu (24/11) lalu.

“Refleks, pak. Setelah diberhentikan, dia tidak mau berhenti,” kata R di Mapolres Lebak, Jumat (26/11/2021).

Pelaku membacok korban menggunakan celurit. Korban meninggal di rumah sakit pada Kamis (25/11), pukul 01.00 wib.

Dia juga membantah bahwa berniat mengeksekusi korban yang tengah melintas sendirian di jalan. R hanya mengaku hendak tawuran dengan pelajar asal Pandeglang, namun akhirnya batal lalu diajak berangkat menuju kawasan Gunung Kencana, Lebak.

“Tadinya niat mau melakukan tawuran sama SMK Pandeglang, kan saya posisinya dibonceng, jadi saya ikut aja. Senjata itu juga bukan punya saya, tetapi punya teman. Saya pegang pas di Cileles doang,” tutur R.

R juga mengatakan bahwa menaruh dendam dengan sekolah tempat belajar korban. Sebab, sebelum lulus sekolah, R kerap terlibat tawuran dengan pelajar di sekolah korban.

“Kalau sama korban enggak ada dendam, kalau ke sekolahnya iya. Soalnya pas zaman sekolah sering terlibat tawuran sama sekolah itu,” ucapnya.

R ternyata dulunya merupakan teman sekelas pelaku lain yang berinisial A. Namun, A harus dikeluarkan dari sekolah lantaran dipenjara atas kasus tawuran yang terjadi pada 2020.

“Dulu sekolah sama R, terus saya keluar gara-gara ditahan. Ditahannya 10 bulan, Itu tawuran sama sekolah SMA Panggarangan,” kata R.

Akibat perbuatannya, mereka diancam Pasal 170 Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Kekerasan, dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. (RED)