Minahasa, BeritaTKP – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, SH, berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Noongan, Kecamatan Langowan Barat, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.

Pelaku berinisial KW (31) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan kekerasan terhadap VM (31), warga Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Utara.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban menegur pelaku yang tidak membersihkan rumah. Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku hingga memaki dan memarahi korban. Merasa takut, korban sempat meninggalkan rumah, namun ketika kembali, pelaku mengajaknya pergi menggunakan mobil.

“Di dalam mobil, pelaku mulai melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang dan memukul korban,” jelas Aipda Hendra Mandang.

Aksi kekerasan tersebut berlanjut hingga keduanya tiba kembali di rumah. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh, termasuk di dagu, kepala, kaki, dan tangan.

Petugas kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Minahasa untuk diproses lebih lanjut oleh piket Reserse Kriminal (Reskrim). Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dan diarahkan untuk membuat laporan resmi.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku KDRT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan,” tegasnya.(æ/red)