Lamongan, BeritaTKP.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan sasaran di halaman parkir masjid berhasi diringkus oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan, pada Jumat (14/1/2022).

Pelaku mengakui aksinya tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali di masjid yang berbeda-beda.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan bahwa pelaku yang bernama M Afandi ,20, warga asal Rancang Kencono Kecamatan/Kabupaten Lamongan ini dibekuk saat hendak mentransaksikan motor curiannya dengan seorang pembeli.

“Pelaku kita tangkap ketika hendak bertransaksi menjual sepeda motor hasil curianntkepada pembeli,” jelas AKP Yoan, Jumat (14/1/2022).

Diketahui  pelaku melancarkan aksi pada Minggu (9/1/2022) di parkiran Masjid, Dusun Miring, Desa Banjarrejo, Kecamatan Sukodadi. Korbannya bernama Sriono ,55,.

Pencurian bermula saat korban berangkat ke masjid dengan menaiki sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 2022 KS untuk jamaah salat subuh. Usai memarkir dan mengunci setir motornya, ia lalu masuk masjid.

Namun, setelah jamaah salat subuh, korban yang seorang takmir masjid ini kaget mendapati sepeda motornya telah raib dari tempatnya semula. “Padahal sudah saya kunci,” terang korban kepada pihak kepolisian.

Mengetahui kendaraannya telah hilang, korban berusaha mencari tahu dan menanyakan pada warga sekitar masjid. Namun, tak satupun yang mengetahui jejak pelakunya. Akhirnya, korban melaporkan kehilangannya ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, Tim Jaka Tingkir kemudian langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah berjalan 6 hari, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.

Tak hanya itu, sejak Kamis (14/1/2022), sekitar pukul 20.00 wib, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi jika pelaku akan mentransaksikan motor hasil curiannya dengan calon pembeli.

Tak ingin kehilangan jejak pelaku, polisi pun memburunya di tempat yang rencananya dijadikan untuk bertransaksi. Setelah menunggu berjam-jam, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pada Jumat (14/1/2022).

“Tersangka mengaku, jika motor yang hendak dijual itu adalah hasil kejahatannya di Sukodadi,” papar AKP Yoan.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor dari tangan pelaku. Empat motor tersebut ialah Honda Supra Fit, Astrea Grand, Supra X, dan Honda Beat.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka tidak hanya melakukan pencurian motor sekali ini saja, namun sudah di 5 lokasi yang berbeda,” paparnya.

Lima lokasi tersebut berada di Masjid Dusun Mireng Desa Banjarejo, Masjid Dusun Plalangan Desa Plosowahyu, lalu Dusun Plandi Desa Sumberejo, Dusun Bogo Desa Gemining, serta di Dusun Pilangbango Desa Baturono.

Akibat aksi yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini, anggota masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, ada kemungkinan tersangka pernah mencuri di lain tempat,” imbuh Yoan. (k/red)