Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang pria beriniaisl S (41), warga asal Kelurahan Dayu, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar, ditangkap polisi karena mengaku sebagai pegawai koperasi dan diduga melakukan penipuan serta penggelapan uang terhadap korbannya yakni seorang warga asal Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno membenarkan kejadian tersebut. “Benar, S ditangkap petugas Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa tanggal 12 September 2023 kemarin,” ujar Mujiatno, Kamis (14/09/2023) kemarin.

S melakukan aksinya pada Senin (31/7/2023) lalu yakni dengan cara membawa surat permohonan kredit/pinjaman dari koperasi fiktid yang kemudian ditujukan kepada korban. S mendatangi korban dengan berpenampilan layaknya seorang pegawai koperasi.

S kemdian menawarkan pinjaman dari koperasi kepada korbannya dengan bunga ringan namun dengan syarata korban harus membayar sejumlah uang untuk membuka tabungan agar bisa mencairkan pinjaman yang akan diajukan. “Oleh S, korban diharuskan membuka tabungan 5 Juta untuk mengajukan pinjaman 50 Juta,” imbuh Mujiatno.

Setelah dituruti oleh korban, beberapa minggu berlalu S tak kunjung mengabari terkait kapan pengajuannya di realisasi oleh koperasi yang ditunjukkan S. “Merasa menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polisi,” tambahnya.

Kemudian dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap S beserta barang buktinya. S juga mengaku melakukan aksinya kepada korban lainnya. “Hingga kini S yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUH Pidana terkait adanya tindak penipuan. (Din/RED)