KABUPATEN BOGOR, BeritaTKP.com – Para pedagang di sebuah pertokoan di wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat, mengeluh karena dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh pihak pengelola. Atas keluhan ini Polres Bogor turun tangan untuk menangani keluhan tersebut.
“Pihak pengelola mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian tersebut serta tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (13/4/23).
Dia menjelaskan penanganan itu bermula ketika salah seorang pedagang di Pertokoan Bintang Parung menyampaikan keluhannya di media sosial Instagram, karena dimintai THR hingga Rp 800 ribu oleh pengelola toko.
Kemudian, kata Iman, keluhan tersebut ditindaklanjuti oleh bhabinkamtibmas setempat dengan melakukan patroli dan pemeriksaan ke Pertokoan Bintang Parung.
“Ternyata benar setiap toko sudah dikasih surat Permohonan Dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023,” terang Iman.
Setelah memastikan adanya pungutan THR, petugas kepolisian mengundang pengelola Pertokoan Bintang Parung dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah di Aula Polsek Parung.
“Kedua belah pihak kemudian diberikan arahan dan imbauan oleh bhabinkamtibmas Desa Parung,” paparnya.
Hasil dari musyawarah tersebut, pengelola mengakui salah dan meminta maaf dan pedagang yang menyampaikan keluhannya bersedia menghapus konten keluhan tersebut di media sosial. (RED)





