Sukabumi, BeritaTKP.com – Sepasang pria berinisial EM (44) dan YS (41) digerebek Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat sedang melakukan hubungan tak senonoh dirumahnya yang berada di Kelurahan Warudoyong, Kota Sukabumi. Mereka berdua diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin

“Tersangka EM dan YS memiliki hubungan spesial antara keduanya. Itu ditemukan langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (4/9/2022).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi menambahkan, keduanya ditangkap pada Minggu (18/9) lalu pukul 18.30 WIB. Mereka kedapatan memiliki kristal putih sabu seberat 33,11 gram.

“Tersangka EM dan YS berusaha melarikan diri namun berhasil tertangkap oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka EM diketemukan barang bukti berupa sebuah Handbag merk ETC warna hitam di dalamnya berisikan sebuah kantong warna hitam berisi empat paket plastic krip bening ukuran sedang,” ujar Wahyudi.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka EM di antaranya kristal putih sabu dalam empat paket plastic bening ukuran sedang, sebungkus plastic klip bening ukuran kecil di dalamnya berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu sisa pakai, handpone merk OPPO warna hitam, sebuah timbangan digital, sepotong celana pendek cargo dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, dari tangan tersangka YS, polisi menyita sebuah buah Handpone merk VIVO warna hitam dan satu buah bong alat hisap sabu. Polisi menyebut, keduanya mendapatkan barang terlarang dari tersangka K yang saat ini berstatus buron.

“Didapat dari saudara K (belum tertangkap), dengan tujuan untuk diedarkan di Kota atau Kabupaten Sukabumi dengan cara di map atau ditempel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Sukabumi kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua tersangka LGBT itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (RED)