Paripurna Penjelasan Penyampaian Bupati Blitar Tentang Rapbd Tahun 2018

246

Blitar, BeritaTKP.Com – DPRD Kabupaten Blitar pada Senin 30/10 mengadakan Sidang Paripurna mendengarkan penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan APBD tahun anggaran 2018 didepan Pimpinan Dewan maupun anggota DPRD. Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar  Suwito Saren. Penyampaian penjelasan Bupati Blitar pada proses pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 sekaligus memperhatikan upaya pencapaian sasaran-sasaran RPJMD ( Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ).

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Blitar  dihadiri Bupati Blitar H.Rijanto,Forpimda , Ketua PN Blitar, KAJARI, Kapolres Kabupaten / Kota Blitar, Dandim , Danyon 511 , Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Blitar , Sekda Kabupaten Blitar , Pimpinan Instansi dan Sektoral Kabupaten Blitar.

Pada sebelumnya telah diketahui bersama bahwa Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2018 telah ditanda-tangani bersama antara Pimpinan Dewan dengan Eksekutif pada tanggal 13 Oktober 2017.Rancangan APBD disusun PP nomer 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dua kali Permendagri nomer 21 tahun 2011 serta berpedoman pada Permendagri nomer 33 tahun 2017 tentang  Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam penyampian Rancangan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2018 berupa Nota Keuangan dengan memadukan penjabaran ringkas dari sistematik yang telah disusun berdasarkan  regulasi, berisikan kondisi dan kebijakan anggaran pendapatan  daerah.

Kondisi dan kebijakan anggaran daerah ,pembiayaan dan program kegiatan masing-masing OPD. Pendapatan Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat kapasitas fiscal kita, untuk memperluas ruang gerak dalam membiayai pembangunan. Peningkatan pendapatan daerah adalah kunci kemandirian kita dalam membiayai pembangunan.

Kebijakan Anggaran Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan dan diarahkan pada peningkatan proporsi belanja yang yang memihak pada kepentingan publik terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar,  disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaran pemerintah dalam penggunaannya. Eksekutif berkomitmen terhadap anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dan anggaran kesehatan 10%.

Eksekutif berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan Rancangan Perda APBD Tahun 2018 sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga keberhasilan pelaksanaan Perda tentang APBD Kabupaten Blitar dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren saat diwawancarai mengatakan pada hari ini mendengarkan Bupati Blitar telah menyampaikan Penyampaian Nota Keuangan dan Penjabaran Ranperda APBD anggaran Tahun 2018. Disini Bupati Blitar menyampaikan secara umum tentang kemampuan belanja daerah Kabupaten Blitar,”jelasnya.

Dengan turunnya pendapatan mengharapkan apa yang dirancang SPPT itu adalah kebutuhan dasar . Fungsi kebutuhan dasar adalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kegiatan yang tidak rutininitas dapat dirasakan oleh masyarakat. Semua perlu kecerdasan dan penatan anggaran supaya selektif pada pemakaian anggaran,”ungkapnya. (fma)