
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang mucikari wanita bernama Ernawati Sulistya ditangkap polisi lantaran telah menjual anak perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menuturkan bahwa pelaku ditangkap pada 14 Juni sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat atas adanya prostitusi anak di bawah umur.
Selain melalui aplikasi, Erna juga menjajakan korban yang masih berusia 16 tahun itu untuk melayani nafsu pria hidung belang yang menginap di sebuah penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Selain lewat aplikasi, Erna juga memaksa korban yang masih berusia 16 tahun itu untuk melayani nafsu pria hidung belang yang menginap di sebuah penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Erna sendiri merupakan pegawai di penginapan tersebut. Ia mengenal korban dari karena korban adalah teman anaknya. Perkenalan antara korban dan Erna berawal dari sekitar April 2023 saat korban yang baru saja lulus dari bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut berkenalan dengan anak pelaku dan sering datang ke penginapan.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bekerja melayani tamu di penginapan pada malam hari, mulai pukul 18.00 sampai 07.00 WIB. Korban diiming-imingi penghasilan Rp500.000 sampai Rp1.000.000 per hari oleh pelaku. Korban yang lagi butuh uang akhirnya menerima tawaran tersebut.
Pada kenyataannya, pelaku menjajakan korban dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu dan mengambil keuntungan dengan cara bagi hasil. “Saya ambil 50 ribu kalau dapat yang 200, kalau dapat 400 saya ambil 100. Sehari bisa melayani maksimal empat orang,” kata Erna.
Sewaktu ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, tersangka ditanya soal apakah ada korban lain yang masih di bawah umur yang turut ia jual. Dijawab oleh pihak Satreskrim, melakukan penyelidikan untuk memastikannya. “Kami akan dalami lagi apakah ada korban lain anak di bawah umur atau tidak yang dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Dalam kasus ini, wanita berusia 45 tahun itu terancam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Din/RED)