
Kalimantan Barat, BeritaTKP.com – 21 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), dengan 3 di antaranya diduga sebagai actor intelektual. Ketiga aktor intelektual perusakan Masjid Ahmadiyah tersebut telah ditangkap.
“3 aktor intelektual sudah berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, Selasa (7/9/2021).
Charles menjelaskan, ada 18 orang tersangka lain merupakan pelaku perusakan. Belasan orang tersebut dijerat pasal yang berbeda dengan 3 aktor intelektual yang berhasil dibekuk.
“Aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP,” ucap Kapolda Kalbar Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto melalui keterangan tertulis.
Sementara tersangka di luar aktor intelektual dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal 170 mengatur perihal kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara jika mengakibatkan maut.
Remigius menekankan aparat kepolisian tidak akan kalah oleh anarkisme. Polisi telah bergerak cepat dengan melakukan penangkapan setelah peristiwa perusakan terjadi.
“Tidak boleh kalah atau membiarkan aksi anarkisme. Telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” tutur Remigius.
Sebelumnya, polisi sudah menegaskan akan memburu para aktor intelektual perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang. Polisi juga telah mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perusakan tersebut.
“Tim Polda Kalbar sedang mengejar aktor intelektual peristiwa tersebut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (6/9). (RED)





