Samarinda, BeritaTKP.Com – Proyek Pembangunan SMA 5 Samarinda yang berada di Jalan Ir.H. Juanda Samarinda dengan nilai kontrak Rp7.952.523.000 yang dimulai pekerjaan pada tanggal 08 September 2015, Kontraktor Pelaksana PT Pagar Siring Group namun sumber dana tidak tercantum didalam papan proyek tersebut, hal ini menjadi pertanyaan publik, sebelumnya pihak kontraktor Pelaksana proyek tersebut baru tanggal 21 Oktober 2015 memasang papan proyek, padahal kontrak pekerjaan dimulai dari tanggal 08 September 2015.
KPA Proyek SMA 5 Samarinda Deslan saat di konfirmasi mengenai sumber dana proyek tersebut hingga berita ini dinaikan belum memberikan jawaban, sebelumnya BeritaTKP.com juga menkonfirmasi mengenai tidak adanya papan proyek yang terpasang di lokasi tersebut, menurutnya pihak kontraktor sudah memasang, namun tidak terlihat dan Ia menjelaskan memerintahkan kepada Asmadi selaku PPTK memasang papan proyek tersebut dengan jelas dan mudah dilihat.
Fakta sebelumnya yang berhasil di dokumentasikan media ini jika papan proyek tidak bisa ditemukan di lokasi, bahkan sebelumnya sudah meminta keterangan dengan pihak sekolah.
“Jar masangnya kada kelihatan n tadi melalui Asmadi kusuruh pasang jelas, besok pagi ku cek langsung ke lapangan, “jelas Deslan melalui telpon selulernya.
Sementara ditempat terpisah LSM Teropong Demokrasi bidang pembangunan, yang mengecek kelapangan untuk melihat secara langsung proyek pembangunan fisik, gedung kelas baru yang berlokasi di SMA 5 Negeri Samarinda, yang diduga telah melanggar regulasi yang sudah menjadi acuan para kontraktor dalam mengerjakan proyek pembangunan. Oleh karena temuan yang merupakan hasil investigasi langsung di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dengan beberapa fase disertai foto proses pekerjaan, sebagaimana terlampir, berikut fase-fasenya :
Saat dilapangan pihak Teropong melalui ketuanya ST Sudarto belum melihat adanya papan proyek yang terpasang, (sudah memasuki pekerjaan diperkirakan 40 %). Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2015 pada pagi hari sekitar jam 07:03, melakukan pemotretan disemua lokasi bangunan dan tempat istirahat para pekerja bangunan, belum menemukan papan proyek atau spanduk proyek, serta gambar masterplan dan lainnya seperti yang dilakukan oleh proyek – proyek lainnya, hasil foto belum terpasang nama proyek dipapan atau spanduk.
“Kontraktornya atau pemenang tender pembangunan gedung Kelas Baru SMA 5 Negeri, telah dengan
sengaja melakukan perbuatan yang di persyaratan dalam perpres 70 tahun 2012, merupakan perubahan perpres nomor 54 tahun 2010, serta perpres nomor 157 tahun 2014 perubahan perpres nomor 70 tahun2012. Kontraktor atau pemenang tender pembangunan gedung kelas baru SMA 5 Negeri Samarinda.
Dengan tanpa memasang PAPAN NAMA PROYEK/SPANDUL NAMA PROYEK , seperti pada point 1, unsurnya lalai dan atau dengan sengaja, maka telah diduga melanggar UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi. Pemenang tender atau kontraktor yang diduga dengan unsur sengaja atau lalai, telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008, dimana tiap warga Negara atau masyarakat ber HAK mengetahui informasi penggunaan keuangan Negara sekecil apapun, yang bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas proyek yang dikerjakan, sehingga masyarakat berhak menilai hasil akhir proyek tersebut sesuai harapan masyarakat, artinya dengan dana pembiayaan tersedia pantas atau tidak kualitas yang dihasilkannya.
Adanya pembiaran dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta konsultan proyek pembangunan gedung kelas baru SMA 5, yang versi mereka kurang penting tapi bagi kami yang bagian masyarakat penting, disebabkan dalam papan proyek tercantum, nama kegiatan,
Nomor dan tahun pemenang tender berupa Surat Keputusan dari SKPD nya, termasuk berapa besar dana, serta sumber pembiayaan berasal dari APBN, APBD Provinsi dan atau APBD Kab./Kota. “jelasnya. (*Sentot/Tim Biro Kaltim)